Berdasarkan Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 44 Tahun 2016 pasal 6 Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Lingkungan Hidup.
BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Berbagai daerah sudah melakukan persiapan untuk pelaksanaan tes CPNS dan Selengkapnya...
BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Berbagai daerah sudah melakukan persiapan untuk pelaksanaan tes CPNS dan Selengkapnya...
OKESULSEL.COM, BUTON TENGAH - Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara ( Selengkapnya...
Drs. USMAN B., M.Pd.
NAWIRUDIN, S.Pd., M.M.Pub
NURUL AENI MAINU, SH
SURAHMAN, S.IP
LA ODE ABD RASYID, S.Pd
ABDUL MAJID, S.IP
SAHARUDDIN, S.T.
LA ODE DARMAWAN, S.Sos
ATRIANI, S.Ip.
MUHURISA, S.E.
ANDI PAHMI, S.Pd.